Bareskrim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading FBS, Begini Modusnya

Irfan Ma'ruf
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Atas perbuatannya itu, WKA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Pasal 80 (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Aplikasi Trading Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Berizin.

WKA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. WKA juga didenda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Wakapolri Tinjau Arus Mudik dari Udara, Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Nasional
6 jam lalu

32.721 Pemudik Mendaftar Mudik Gratis Presisi 2026, Polri Siapkan 663 Bus

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Harga Telur Ayam di Bandung Melonjak Jelang Lebaran

Nasional
3 hari lalu

Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal