Bareskrim Tangkap Pemodal Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY, 5 juta Pil Disita

Puteranegara Batubara
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, penyidik tengah membentuk tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat-obatan ilegal tersebut. 

"Ada dua tim, tim penanganan TPA atau tindak pidana awal, dan kedua masalah TPPU. Jadi teman-teman sedang bekerja untuk menuntaskan penyidikan," ucapnya.

Dia menyampaikan, obat-obatan yang diproduksi di pabrik tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM sejak 2015.  Dalam kasus ini, kata dia total ada 17 tersangka yang telah ditahan.

Sebelumnya, lanjut dia pabrik yang terletak di Kabupaten Bantul dan Sleman itu telah beroperasi sejak 2018 dan dapat memproduksi 420 juta pil per bulan. Pengiriman obat dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk luar Jawa, seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 

Dia menjelaskan, biaya operasional dari kedua pabrik ini Rp2-3 miliar untuk belanja bahan baku, pengoperasian mesin serta gaji para pegawai. Total 5 juta pil obat keras dan psikotropika yang disita dari serangkaian pengungkapan itu. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

15 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

19 hari lalu

Antam Bangun Pabrik Emas Rp1,1 Triliun di Gresik, Produksi hingga 30 Ton per Tahun

25 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal