Bareskrim Tangkap Peretas Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Rp1,6 Miliar

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan kartu kredit dengan korban WN Jepang yang merugikan hingga Rp1,6 miliar. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus akses ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik dengan korban Warga Negara (WN) Jepang. Tindakan itu merugikan korban senilai Rp1,6 miliar. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DK dan SB. 

"Tersangka berjumlah dua orang, satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Menurut Adi Vivid, tersangka DK beroperasi dari Indonesia. Dia melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas informasi kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp, dan American Express korban secara jarak jauh.

DK menggunakan aplikasi Teamviewer untuk terhubung ke komputer yang disiapkan tersangka SB di Jepang. 

"Tersangka SB, pelaku berada di Jepang, berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal," ujar Adi Vivid. 

Dia mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian senilai Rp1,6 miliar. Kasus ini terungkap berdasarkan kerja sama Polri dengan Kepolisian Jepang serta KBRI Tokyo. 

"Korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumonet shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar," ucap Adi Vivid.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
6 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal