Bareskrim Tangkap Peretas Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Rp1,6 Miliar

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan kartu kredit dengan korban WN Jepang yang merugikan hingga Rp1,6 miliar. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

6 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal