Bareskrim Tangkap Peretas Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Rp1,6 Miliar

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan kartu kredit dengan korban WN Jepang yang merugikan hingga Rp1,6 miliar. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Nasional
16 hari lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal