Bareskrim Tangkap Peretas Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Rp1,6 Miliar

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap pelaku peretasan kartu kredit dengan korban WN Jepang yang merugikan hingga Rp1,6 miliar. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam di Bareskrim, Dicecar 25 Pertanyaan

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
7 hari lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal