Bareskrim Telusuri Aliran Dana Tersangka Perdagangan Orang ke Myanmar

Antara
Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 25 WNI ke Myanmar.. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki aliran dana dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 25 WNI ke Myanmar. Proses penyelidikan masih berlangsung.

“Memang belum ada TPPU hanya akan kami lidik alirannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (18/5/2023).

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Hasil penyidikan kedua tersangka merekrut 16 dari 25 WNI korban TPPO di Myanmar. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Djuhandhani mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk perusahaan yang terlibat dengan para tersangka, juga untuk mencari tau apakah ada keuntungan yang didapat para tersangka dari praktik ilegal yang dilakukannya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

16 jam lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

23 jam lalu

Teken Kerja Sama, Rusia Akan Kirim Kosmonaut Myanmar ke Luar Angkasa

1 hari lalu

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal