Seluruh ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan secara bertahap oleh petugas mulai Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025). Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di lokasi penemuan.
Modus operandi yang dilakukan F yakni menanam ganja di kebun pribadinya. Dia kemudian mengemasnya di gubuk sebelum dikirim ke pemesan menggunakan jasa kurir dengan upah Rp300.000 per kilogram.
Para pelaku dijerat dengan pasal berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2). Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Hingga saat ini, penyisiran masih dilakukan untuk memastikan tidak ada ladang ganja baru yang tersembunyi di kawasan hutan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, untuk menutup celah peredaran ganja dari wilayah ini,” kata Brigjen Eko.