Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judi Online untuk Bangun Hotel di Semarang

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah) saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Kedua tersangka yakni korporasi PT AJP dan FH selaku komisaris PT AJP.

Penetapan tersangka dilakukan usai Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semrang, Jawa Tengah, yang dibangun diduga menggunakan uang judi online.

"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Helfi mengatakan, para bandar diduga menampung semua uang hasil judi online pada rekening-rekening nominee untuk mengelabui asal-usul dana tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi, Senin (6/1/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
13 jam lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Buletin
20 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
21 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal