Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Merek Sania hingga Fortune

Putranegara Batubara
Bareskrim menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus beras oplosan merek Sania hingga Fortune pada Selasa (5/8/2025). (Foto: Putranegara)

Helfi mengungkapkan, penyidik bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.

"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Helfi. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. 

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Umumkan Indonesia Berhasil Capai Swasembada Pangan

Nasional
4 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
4 hari lalu

BPS Proyeksi Panen Raya Padi Terjadi di Awal 2026

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: Indonesia Sudah Swasembada Beras, 2025 Tak Impor Sama Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal