Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). 

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
4 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
5 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
5 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal