Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). 

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

2 hari lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

3 hari lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

5 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal