Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank 

Aditya Pratama
Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant salah satu bank. Adapun, tindak pidana tersebut diketahui melibatkan kepala cabang pembantu (kacab) bank di Jawa Barat. 

Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, pengungkapan tindak pidana perbankan yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.

"(Pembobolan) dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada 20 Juni 2025," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Helfi menambahkan, sejak awal Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kacab salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. 

"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," kata dia.

Dia menjelaskan, jaringan sindikat pembobol yang bertindak sebagai tim eksekutor memaksa kacab menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Selain itu, mereka juga mengancam keselamatan kacab beserta keluarga jika tidak mau melaksanakan permintaan sindikat pembobol. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
7 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
7 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal