Gator mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp150 juta sampai Rp600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan. Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
"Barbuk yang diamankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk sembilan unit, ada DVR satu unit," ucap Gatot.
Hingga saatini, Bareskrim masih terus mendalami kasus tersebut. Gatot menuturkan, Kepolisian sedang mencari keterlibatan pihak pusat terkait kecurangan seleksi CPNS tersebut.
"Mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan Pihak Internal pada tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal," ujarnya.
(CM)