Bareskrim Ungkap Peran Tersangka Kasus Penipuan Skema BEC, Jadi Direktur Perusahaan Palsu

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri mengungkap peran empat tersangka kasus penipuan dengan modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC). (Foto: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peran masing-masing tersangka kasus penipuan dengan modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut telah merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. 

Dir Siber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, peran keempat tersangka, yakni CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut. 

Kemudian, tersangka berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
9 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Nasional
10 hari lalu

Polisi Ungkap Bos WO Ayu Puspita Sudah Otaki Penipuan Sejak 2024

Nasional
11 hari lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal