JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peran masing-masing tersangka kasus penipuan dengan modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut telah merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.
Dir Siber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, peran keempat tersangka, yakni CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Kemudian, tersangka berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.