Empat Orang Ditangkap Kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). (Foto: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut dinilai merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. 

Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, empat orang yang ditangkap berinisial CT, NTS, YH dan SA. Dalam kasus ini korban dirugikan hingga Rp84,8 miliar. 

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan modus operandi BEC ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Seleb
7 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Seleb
11 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal