Empat Orang Ditangkap Kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). (Foto: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut dinilai merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. 

Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, empat orang yang ditangkap berinisial CT, NTS, YH dan SA. Dalam kasus ini korban dirugikan hingga Rp84,8 miliar. 

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan modus operandi BEC ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

28 Ton Barang Dagangan Hangus Terbakar, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Rugi Rp100 Juta

Megapolitan
4 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
8 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Nasional
8 hari lalu

Polisi Ungkap Bos WO Ayu Puspita Sudah Otaki Penipuan Sejak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal