Bareskrim Usut Aliran Dana Pembobolan Rekening Nasabah Maybank Rp22 Miliar

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami kasus pembobolan tabungan nasabahMaybank senilai Rp22 miliar. Dalam kasus tersebut Bareskrim telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tim penyidik tengah mengusut pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk yang ikut menikmati dana tersebut.

"Saat ini sedang proses (penmgusutan) pemberian aliran dana hasil kejahatan," ujar Awi Setiyono, di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Dia menuturkan, salah satu pengusutan dengan menyita aset tersangka yang diduga dibeli dari pembobolan tabungan nasabah. "Tracing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan korban, atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau dikenal Winda Earl dan ibunya yang kehilangan uang di rekening senilai Rp22 miliar. Persoalan tersebut diketahui ketika akan menarik dana, namun saldo tidak mencukupi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

2 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

5 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

8 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal