Kepala Cabang Maybank Bobol Dana Nasabah Rp20 Miliar, Ini Respons OJK

Rina Anggraeni
Nasabah Maybank, Winda Earl harus kehilangan dana Rp20 miliar dari tabungannya. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Nasabah Maybank, Winda Earl harus kehilangan dana Rp20 miliar dari tabungannya. Saat diusut, dana tersebut dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan kasus pembobolan dana nasabah Maybank sudah masuk dalam ranah pidana. Kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank sebagai tersangka.

"Pengawas (OJK) juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, Maybank selaku institusi telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani kasus tersebut. "Pelaku atau oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

2 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

11 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

15 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal