Warganet pun mengaitkan kayu gelondongan itu dengan kegiatan aktivitas illegal logging.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu tersebut dapat berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan pemegang hak atas tanah (PHAT) dan illegal logging.
"Hasil analisis sumber-sumber kayu itu satu adalah kayu lapuk. Dua juga kayu yang akibat tadi tumbang ya. Dan ketiga juga di area-area penebangan, kayu-kayu ini dihasilkan dari area penebangan," ujar Dwi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Dia memastikan Ditjen Gakkum Kemenhut juga menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.