Bareskrim Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Mulai Kumpulkan Bukti

Riyan Rizki Roshali
TNI AL bersama nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Polisi pun sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Kami diperintahkan kapolri untuk melaksanakan penyelidikan. Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Dia menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.

“Pada proses ini, sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau pun keterangan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar Lahan

4 hari lalu

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

4 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

5 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Aceh, 2 Orang WNA China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal