Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Andhika Dharma Dicopot dari Jabatan Kapolres Sukoharjo, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi

Senin, 02 November 2026 - 20:34:00 WIB
Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Penegakan Hukum, dan Dugaan Maladministrasi
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution Anggota (Foto: Dok Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

Maneger Nasution
Anggota Ombudsman RI

PENEGAKAN hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara memang berwenang melakukan tindakan paksa untuk mengungkap tindak pidana, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan berdasarkan hukum.

Prinsip ini menjadi semakin penting ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pesantren, sebuah institusi pendidikan keagamaan yang menjadi tempat menimba ilmu, membina akhlak, memperkuat spiritualitas, dan membentuk karakter generasi muda.

Hal inilah yang patut menjadi perhatian publik menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Brimob sekitar pukul 03.20 WIB tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Polisi sedang mencari seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, cara aparat melakukan penggeledahan menuai sorotan. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan pihak pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10–16 tahun serta para ustazah.

Selain itu, muncul persoalan mengenai penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta. Komnas HAM meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan mendorong pemulihan psikologis bagi para penghuni yang terdampak. Polri juga menyatakan akan mendalami keluhan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut