Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Nur Khabibi
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia kembali ditahan setelah baru bebas dari penjara. 

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025). 

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Kini, Nurhadi kembali mendekam di balik jeruji besi. 

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya. 

Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) malam. 

"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah soal Pemanggilan KPK: Saya Hadir sebagai Ahli

Shorts
5 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PUPR Sumut

Nasional
5 bulan lalu

Topan Ginting Ditangkap, Papan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk KPK Membanjiri Medan

Buletin
5 bulan lalu

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal