Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

Nur Khabibi
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)

Nurhadi sebelumnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 2022. Dia menjalani pidana selama 6 tahun sesuai putusan MA nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah soal Pemanggilan KPK: Saya Hadir sebagai Ahli

Shorts
5 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PUPR Sumut

Nasional
5 bulan lalu

Topan Ginting Ditangkap, Papan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk KPK Membanjiri Medan

Buletin
5 bulan lalu

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal