JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana terkait penecegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Dari sejumlah narapidana itu kembali melakukan aksi kejahatan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jenis kejahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.
"Dari jumlah data yang dibebaskan sebesar 38.822 narapidana, ada 27 yang kembali melakukan kejahatan," ujar Listyo di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah meminta setiap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan berkoordinasi dengan polisi. Koordinasi diperlukan dalam rangka mengasi narapidana yang baru dibebaskan dan kembali berbuat kriminal.
Menurutnya, upaya ini penting dilakukan guna menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program tersebut.
"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor," kata Yasona, Senin (20/4/2020).
Sebelumnya, Yasonna menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran serta Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.