JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR termuda periode 2019-2024 Hillary Brigitta Lasut langsung mengkritik beberapa pasal yang terkandung dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Politikus Partai Nasdem ini juga mendukung kehadiran Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perempuan yang sedang menempuh S3 di Universitas Pelita Harapan ini mengungkapkan, beberapa poin dalam RKUHP tidak ada yang baru, melainkan pasal lama yang dimodifikasi.
"Jadi menurut saya kita mesti telaah baik-baik dulu satu per satu karena memang sebenarnya tidak banyak kok pasal-pasal baru yang benar-benar dicetuskan di RUU KUHP ini. Kebanyakan aturan lama yang kemudian dimodifikasi," kata Hillary di Kompelks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2019).
Perempuan 23 tahun ini mengungkapkan keinginannya untuk berada di Komisi III yang membidangi hukum. Komisi tersebut dinilai cocok dengan latar belakang akademiknya di bidang hukum.
Jika duduk di Komisi III, Hillary akan membahas secara detail sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP. "Karena dari S1 S2 S3, saya mendalami pemberantasan tipikor di bidang hukum dan penelitian saya juga di Birmingham, nanti untuk mencari core sistem pemberantasan tipikor," tuturnya.