Baru Keluar Penjara, 2 Residivis Ditangkap usai Bobol Rumah Warga di Cirebon

Muslimin
Dua pelaku pencuri spesialis rumah kosong yang ditangkap Polresta Cirebon. (Foto: Ist)

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Kombes Sumarni.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jatim
5 bulan lalu

Polisi Tembak Pelaku Jambret Emas di Kota Batu, Ternyata Residivis!

Nasional
6 bulan lalu

Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Lampung
6 bulan lalu

Mahasiswi Jadi Korban Begal di Pringsewu, Pelaku Residivis Ditangkap di Pesawaran

Sumut
6 bulan lalu

Nekat Curi Motor Polisi, Residivis Curanmor di Medan Ditembak karena Berusaha Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal