Baru Sehari Menjabat, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Ditahan KPK

Carlos Roy Fajarta
Pj Sekda Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki turut diciduk dan ditahan KPK bersamaan dengan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait kasus jual beli jabatan. (Foto : Ist)

SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, dilantik menjadi PJ Sekda Kabupaten Pemalang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Slamet Masduki berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (10/8/2022) dipimpin Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Pesan saya kepada Penjabat Sekda agar bekerja dengan baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ucap Mukti Agung Wibowo usai acara pelantikan.

Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki, menyatakan, dirinya bakal bersungguh-sungguh dan bekerja keras membantu kinerja Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

“Tugas-tugas pak Arifin (Sekda sebelumnya yang mengundurkan diri) yang belum terselesaikan akan kita teruskan, dan saya akan menyelesaikannya dengan sungguh-sungguh," ujar Slamet Masduki. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
29 menit lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

2 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

6 jam lalu

Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023

1 hari lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal