JAKARTA, iNews.id - Pemprov Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air dilarang terbang membawa penumpang ke Pontianak karena membawa lima penumpang positif Covid-19. Lion Air Group membantah kesalahan ada pada maskapai.
Corporate Communication Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan maskapai sudah mematuhi aturan yang berlaku. Dia mengatakan pengecekan penumpang beserta kelengkapan syarat terbang sudah dilakukan oleh instansi lain seperti petugas keamanan bandara.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, kondisi pesawat dipastikan selalu bersih dan terjaga. Penumpang dipastikan tidak tertular Covid-19 dari pesawat.
"Penyemprotan dan kebersihan juga terus dilakukan secara detail," tuturnya.
Sebelumnya, sanksi diberikan karena lima penumpang Batik Air asal Jakarta yang positif Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan, sejak 22 Desember, Satgas penanggulangan Covid-19 telah melaksanakan pemeriksaan secara acak terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Supadio.
Hal itu juga dilakukan untuk mengecek surat edaran dari Satgas Nasional tentang bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan tes cepat antigen. "Nah, setelah itu kami cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30, dari penumpang itu kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu positif Covid-19," kata Harisson, Kamis (24/12/2020).