JAKARTA,iNews.id - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani melaporkan balik Edi Firmanto ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana presekusi yang dialaminya saat menghadiri acara deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Edi Firmanto merupakan pelapor Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, dalam pelaporan itu disertai sejumlah bukti adanya dugaan tidak pidana persekusi. Misalnya, rekaman video dan CCTV saat kejadian berlangsung.
"Kami membawa rekaman CCTV melalui screenshoot, video dan foto yang bersangkutan diindikasikan berada di lokasi," ujar Aldwin di Bareskrim Polri, Jumat (19/10/2018).
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Dhani menuturkan, laporan dilakukan hari ini karena dirinya baru mendapatkan nama Edi Firmanto melalui bukti-bukti yang ditemukan. "Setelah dia melapor dan ternyata menjadi hal yang luar biasa. Ini kok jadi mau gagah-gagahan, saya terpaksa lapor dengan pasal berbeda," ucap Dhani.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan Edi Firmanto. Kasus tersebut berawal dari pernyataa Dhani yang menyebut kata idiot kepada massa yang menggelar aksi penolakan acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim.