Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Apabila itu berbentuk laporan, maka data-data laporan dan pengumpulan bukti-bukti lain serta fakta-fakta hukum penting untuk dikaji juga. "Pada pembahasan di sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3. Penentuannya ada pada tahap ketiga," kata Abhan.

Dia menuturkan, pada tahap ketiga inilah sentra Gakkumdu sudah sepakat bahwa kasus yang menyeret Slamet Ma’arif ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Maka dari itu, sentra Gakkumdu memutuskan untuk memproses Slamet.

"Bahkan penyidik polisi sudah menentukan (Slamet Ma’arif) tersangkanya ya," ujarnya.

Status Tersangka Gugur

Sebelumnya, Polisi menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni ( PA) 212 Slamet Maarif. Keputusan tersebut karena dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur kesengajaan kampanye yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, selain tidak ditemukan unsur kesengajaan, juga tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan penghentian tersebut dilakukan secara komprehensif.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

4 hari lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

6 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

10 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal