Status Tersangka Gugur
Sebelumnya, Polisi menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni ( PA) 212 Slamet Maarif. Keputusan tersebut karena dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur kesengajaan kampanye yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif.
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, selain tidak ditemukan unsur kesengajaan, juga tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan penghentian tersebut dilakukan secara komprehensif.
"Penyidik sebelum memanggil yang ketiga kalinya, dengan unsur kehati-hatian melakukan gelar perkara, mengundang Gakkumdu, para ahli untuk menggelar secara komprehensif peristiwa pidana tersebut," ujar Dedy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu saat menghadiri acara Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo.