Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Status Tersangka Gugur

Sebelumnya, Polisi menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni ( PA) 212 Slamet Maarif. Keputusan tersebut karena dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur kesengajaan kampanye yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, selain tidak ditemukan unsur kesengajaan, juga tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan penghentian tersebut dilakukan secara komprehensif.

"Penyidik sebelum memanggil yang ketiga kalinya, dengan unsur kehati-hatian melakukan gelar perkara, mengundang Gakkumdu, para ahli untuk menggelar secara komprehensif peristiwa pidana tersebut," ujar Dedy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu saat menghadiri acara Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
9 jam lalu

4 Polisi Lainnya Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Didemosi 5 Tahun

Nasional
9 jam lalu

2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Dipecat Tak Hormat!

Nasional
15 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal