Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan langkah kepolisian yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Bawaslu pun bingung terhadap keputusan kepolisian tersebut.

"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3, itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut. Kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Abhan menilai kasus tersebut seharusnya dilanjutkan karena telah melalui proses yang cukup panjang. Dia kemudian menjelaskan terkait mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Dia mengaku, mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu bukan otoritas mutlak Bawaslu semata. Namun, ada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya tergabung antara Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Cara kerja Gakkumdu, menurut dia, berawal dari penyajian data serta bukti temuan dugaan pelanggaran pemilu. Jika itu temuan, maka data-data temuan itu harus dikaji.

Apabila itu berbentuk laporan, maka data-data laporan dan pengumpulan bukti-bukti lain serta fakta-fakta hukum penting untuk dikaji juga. "Pada pembahasan di sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3. Penentuannya ada pada tahap ketiga," kata Abhan.

Dia menuturkan, pada tahap ketiga inilah sentra Gakkumdu sudah sepakat bahwa kasus yang menyeret Slamet Ma’arif ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Maka dari itu, sentra Gakkumdu memutuskan untuk memproses Slamet.

"Bahkan penyidik polisi sudah menentukan (Slamet Ma’arif) tersangkanya ya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Terjunkan Ribuan Personel Amankan 3 Titik Demonstrasi di Jakarta

Megapolitan
8 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Megapolitan
9 hari lalu

Heboh Keributan di Warung Epy Kusnandar, Ternyata Bukan karena Pungli

Megapolitan
13 hari lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news