Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan langkah kepolisian yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. Bawaslu pun bingung terhadap keputusan kepolisian tersebut.

"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga mestinya enggak ada unsur apa kemudian balik SP3, itu awalnya kenapa itu. Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut. Kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Abhan menilai kasus tersebut seharusnya dilanjutkan karena telah melalui proses yang cukup panjang. Dia kemudian menjelaskan terkait mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Dia mengaku, mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu bukan otoritas mutlak Bawaslu semata. Namun, ada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya tergabung antara Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Cara kerja Gakkumdu, menurut dia, berawal dari penyajian data serta bukti temuan dugaan pelanggaran pemilu. Jika itu temuan, maka data-data temuan itu harus dikaji.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

4 hari lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

6 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

10 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal