Bawaslu Diminta Tidak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu 2024

Achmad Al Fiqri
Bawaslu diminta tidak pandang bulu menindak pelanggaran Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak pandang bulu menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman.

Dia berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tidak netral sepanjang pemilu. Pernyataan ini sekaligus merespons dukungan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu ketika berkumpul di Jakarta untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.

"Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konsitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, (kewenangan) itu benar-benar bisa dilakukan," ujar Armand, Rabu (22/11/2023).

Dukungan perangkat desa itu dinilai telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada Pasal 51 huruf c UU Desa, disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Armand menegaskan, perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah tercium dari jauh-jauh hari. 

Armand mencontohkan deklarasi dukungan dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) untuk wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode, Maret lalu. Jika perpanjangan masa jabatan itu sukses, pemerintah dilaporkan menjanjikan penambahan dana desa dan revisi UU Desa yang menguntungkan para kades. 

"Gerakan yang dibuat kepala desa itu kan selalu ada gejala transaksional dari tuntunan revisi UU desa. Sebenarnya mereka ingin memuluskan kepentingan mereka. Tentu gerakan-gerakan itu dengan sangat mudah bisa dipolitisasi. Mereka ini juga sudah aktif untuk memobilisasi kepala desa untuk kepentingan tertentu," kata Armand. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
11 hari lalu

Cegah Bencana Alam, Pemerintah Minta Kades Jaga DAS hingga Hutan

Buletin
14 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Megapolitan
18 hari lalu

Apdesi Demo di Monas, Suarakan Sejumlah Tuntutan terkait Dana Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal