JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI). Laporan itu buntut tayangan iklan yang menampilkan capres Prabowo Subianto.
Iklan tersebut dipermasalahkan karena diduga melibatkan anak-anak. Iklan itu tampak menampilkan foto anak-anak dengan ajakan mengonsumsi makanan bernutrisi dan hidup sehat.
"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis iklan tersebut.
Pada akhir tayangan, tampak ilustrasi Prabowo yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politik Prabowo.
"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan iklan tersebut.
Koordinator Nasional RDI, Steve Josh Tarore, mengatakan tayangan itu jelas telah melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.
"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," ujar dia usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menurut Steve, ketentuan itu diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.