JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi enam kerawanan pelanggaran pilkada di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu disampaikan dalam jumpa pers mengenai pemetaan kerawanan TPS di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan potensi kerawanan yang muncul di TPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan. Enam variabel kerawanan di TPS yakni akurasi data pemilu, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara, dan kampanye.
Variabel akurasi data pemilih berpotensi di 91.979 TPS atau sebanyak 24 persen dari seluruh TPS. Sementara, variabel penggunaan hak pilih ditemukan di 80.073 TPS atau sebanyak 21 persen.
"Variabel kerawanan dari variabel pemungutan suara ada 40.574 TPS sebanyak 10 persen, variabel kerawan dari kampanye ada 10.735 TPS atau hanya 3 persen dan netralitas KPPS ada 5.810 TPS atau hanya 1 persen," kata Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrim, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Sementara kerawanan TPS dari variabel politik uang ada sekira 26.789 TPS atau mencampai 21 persen TPS. "Politik uang berada di angka 26.789 atau 21 persen keseluruhan TPS," katanya.