Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye, Tak Boleh Berpihak ke Calon Peserta Pemilu

Bachtiar Rojab
Ilustrasi kepala desa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Bawaslu Totok Haryono mengingatkan kepala desa tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Kepala desa wajib netral dalam Pemilu 2024.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Totok dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini mengajak seluruh kepala desa untuk membantu pengawas pemilu dalam menyosialisasikan peraturan kampanye ke masyarakat.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” katanya.

Dia menegaskan kepala desa dilarang ikut kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. “Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cegah Bencana Alam, Pemerintah Minta Kades Jaga DAS hingga Hutan

Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Buletin
5 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Nasional
6 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal