Bawaslu Kembali Periksa Ratna Sarumpaet soal Dugaan Kampanye Hitam

Irfan Ma'ruf
Ratna Sarumpaet. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Setelah gagal memeriksa Ratna Sarumpaet pada Rabu (24/10/2018), tim penindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mendatangi lagi Polda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018) siang ini. Pemeriksaan terkait laporan kampanye hitam yang menyeret nama Ratna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan rencana pemeriksaan itu.

"Hari ini akan mengklarifikasi kembali. Kemarin sudah datang dan bertemu dengan ibu Ratna sarumpaet, namun yang bersangkutan (Ratna) menyampaikan bahwa dia belum mendapatkan surat (pemeriksaan) dari Bawaslu. Kedua, yang bersangkutan kurang fit,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2018).

Atas dasar itu, kata Argo, Bawaslu datang dan menyerahkan surat klarifikasi tersebut. Untuk mendukung kerja Bawaslu, Polda Metro akan mengecek kesehatan Ratna. "Ya nanti kita cek dulu ya," ujarnya.

Pada Rabu (24/10/2018) tim penindak Bawaslu tiba di Polda untuk memeriksa Ratna atas indikasi kampanye hitam di Pilpres 2019. Tim Bawaslu bahkan telah tiba dan menunggu di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun mereka batal memeriksa karena tersangka kasus penyebaran hoaks itu mengaku sakit.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

16 jam lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City ternyata Pengangguran, Tinggal Bareng Orang Tua

1 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

1 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal