Bawaslu Klaim Sudah Ingatkan KPU Revisi PKPU usai Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengklaim telah mengingatkan KPU untuk merevisi PKPU usai putusan MK tentang capres-cawapres. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengklaim telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang capres-cawapres. Peringatan itu disampaikan secara tertulis maupun lisan.

"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU, perubahan PKPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Bagja mengaku, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik jajaran KPU. Dia mengatakan, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat KPU atau Bawaslu.

"Ya kita hormati keputusan DKPP itu tanggapan kami. (DKPP) punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP," katanya.

Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu berdasarkan putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
6 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
7 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal