Dia melanjutkan, KPU melakukan kesalahan dalam proses pembacaan rekapitulasi data hasil verifikasi parpol secara nasional. PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat saat proses verifikasi karena tidak hadirnya enam anggota partai pada saat verifikasi tingkat kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan. Yusril mengaku sudah melakukan perbaikan, namun perbaikan itu tidak dimasukkan ke Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU.
"Di rapat pleno yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat, Sipol sudah dinyatakan diperbaiki dan PBB dinyatakan lolos di 10 kabupaten di sana. Dengan lolosnya verifikasi di 10 kabupaten, maka kami sudah memenuhi syarat kepengurusan sebanyak 75 persen di tingkat kabupaten/kota," kata dia.
Namun, KPU Pusat menyatakan PBB tidak lolos. Yusril menduga ada perubahan atas berita acara hasil verifikasi yang sudah ada. Dia juga menduga KPUD Kabupaten Manokwari Selatan tidak mengubah berita acara hasil verifikasi yang menyatakan PBB lolos di tingkat provinsi.
"Kami pun sudah mengkomunikasikan hal ini kepada Ketua KPU dan komisioner KPU, tetapi lalu tidak ada langkah konkret dari KPU pusat sehingga KPUD kebingungan," ujar Yusril.