JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra turun langsung untuk mengawal gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Rahmat Badja mengatakan, permasalahan utama versi PBB yang disampaikan ke Bawaslu adalah adanya kendala geografis di Papua Barat. Namun, Bawaslu akan melakukan klarifikasi soal syarat formil dan materil gugatan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat atau belum.
“Versi PBB, mereka sudah mengajukan syarat kepengurusan daerah tapi syaratnya tidak memenuhi 50 persen. Kemudian diajukan lagi, selang harinya hanya satu hari memenuhi 50 persen, tapi sudah melewati batas waktu karena faktor geografis. Kendalanya juga sama seperti di Papua Barat, karena antarkecamatan dan antardesa cukup jauh sampai 6-8 jam dan harus melewati pegunungan,” ungkap Rahmat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Yusril menolak keputusan KPU terkait hasil verifikasi terhadap partainya. Yusril menduga KPU tidak profesional dalam melakukan rekapitulasi hasil verifikasi parpol di Provinsi Papua Barat.
“Kami menggugat KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Pusat. Kami menyatakan menolak keputusan KPU yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan," ujar Yusril.