Selain itu, Herwyn menyebut bahwa anggaran Pemilu juga akan bertambah. Ia mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas., serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.
Sedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2002).
Herwyn berpandangan, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap pembentukan daerah baru serta penataan daerah pemilihan (dapil) yang baru untuk IKN, sebagai daerah baru yang memiliki dapil sendiri. Namun akan beririsan dengan dapil untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi terdampak yaitu Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten terdampak yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan pula bahwa penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan oleh KPU dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN.