Bawaslu Sanksi Ketua KPU, Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar 

Giffar Rivana
Bawaslu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024.(Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024. Sanksi itu berawal laporan saksi Partai Demokrat bernama Saman atas dugaan penggelembungan suara Partal Golkar di empat Kabupaten/Kota, dalil Jawa Timur VI.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Bagja melanjutkan, Bawaslu memberi sanksi teguran untuk Hasyim, agar tak mengulangi kejadian yang sama 

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.

Sebagai informasi, saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, atas dugaan penggelembungan suara untuk partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yakni di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Hadiri Peluncuran Buku Bahlil: Saya Juga Alumni Partai Golkar

5 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

12 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

13 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal