Bawaslu Sanksi Ketua KPU, Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar 

Giffar Rivana
Bawaslu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melanggar administrasi Pemilu 2024.(Foto: Danandaya Arya Putra)

Atas temuan tersebut, Saman meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam Kabupaten/Kota tersebut dan mengembalikan suara partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Namun dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut KPU telah melanggar ketentuan Pasal 91 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.

"Menimbang terhadap perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional. Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu," kata Anggota Bawaslu Puadi.

"Menimbang terhadap fakta ketidaksesuaian suara di 6 TPS sebagaimana dimaksud pada (di atas) maka secara hukum harus dilakukan perbaikan secara administrasi namun majelis berpendapat perbaikan tersebut berpotensi akan mengubah hasil perolehan suara," katanya.

Adapun laporan saman tersebut teregister dengan Nomor: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
16 jam lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
16 jam lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
3 hari lalu

Ferry Kurnia Hadiri Doa Bersama HUT ke-61 Golkar, Sampaikan Pesan Hormat Ketum Partai Perindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal