Bagja pun mempersilakan ketiga capres-cawapres untuk melakukan kampanye selama 75 hari ke depan. Dia berharap Pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan.
"Tahun 2023 daftar pemilu dan pencalonan kiranya tanggal 28 November kampanye peserta Pemilu seluas-luasnya dan ajang peserta meyakinkan republik ini dengan menawarkan visi misi," ucap Bagja.
"Saya harap fungsi Bawaslu bisa dibantu peserta Pemilu, kami tidak menginginkan pelanggaran pada pasal 280 KUHP, kami mengundang untuk menghadapi kerawanan bisa terjadi, gakkumdu tindakan upaya hukum terakhir. Upaya pencegahan dan pengawasan dan menjadi titik tolak pengawasan pemilu kali ini," tutur Bagja.