Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:24:00 WIB
Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso mengatakan pemilik emas dan dolar AS akan mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencana itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso. Dia mengatakan gugatan akan diajukan sebagai respons atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Handika belum mengungkapkan waktu pasti pengajuan gugatan tersebut. Dia menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung mengambil keputusan terlalu cepat dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia juga mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada di bawah tekanan saat menangani perkara tersebut. Menurut dia, langkah yang diambil lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut