Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencana itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso. Dia mengatakan gugatan akan diajukan sebagai respons atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Handika belum mengungkapkan waktu pasti pengajuan gugatan tersebut. Dia menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung mengambil keputusan terlalu cepat dengan mengaitkan uang dan emas hasil penyitaan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dia juga mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung yang menurutnya berada di bawah tekanan saat menangani perkara tersebut. Menurut dia, langkah yang diambil lebih bernuansa menjaga citra institusi di tengah berbagai narasi yang menyerang mantan Jampidsus.