Bawaslu Sebut Tunda Pilkada Serentak 2020 Butuh Perppu

Antara
Bawaslu RI. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wacana itu mengemuka mengingat jumlah pasien positif virus corona meningkat dari hari ke hari.

Sebelumnya KPU memutuskan menunda sementara empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebut penundaan tahapan membuka peluang mundurnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

"Penunda tahapan nanti akan menunda juga hari pemungutan suara. Kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu sesuai undang-undang," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya Perppu dibutuhkan karena keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September tercantum dalam undang-undang. Afifuddin mengatakan Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU untuk membahas segala kemungkinan terkait Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi corona.

"Harapannya virus ini bisa dikendalikan, tapi kita harus menyesuaikan dengan situasi juga," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

5 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal