JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wacana itu mengemuka mengingat jumlah pasien positif virus corona meningkat dari hari ke hari.
Sebelumnya KPU memutuskan menunda sementara empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebut penundaan tahapan membuka peluang mundurnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
"Penunda tahapan nanti akan menunda juga hari pemungutan suara. Kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu sesuai undang-undang," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Menurutnya Perppu dibutuhkan karena keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September tercantum dalam undang-undang. Afifuddin mengatakan Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU untuk membahas segala kemungkinan terkait Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi corona.
"Harapannya virus ini bisa dikendalikan, tapi kita harus menyesuaikan dengan situasi juga," ujarnya.