Bawaslu Sebut Tunda Pilkada Serentak 2020 Butuh Perppu

Antara
Bawaslu RI. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wacana itu mengemuka mengingat jumlah pasien positif virus corona meningkat dari hari ke hari.

Sebelumnya KPU memutuskan menunda sementara empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyebut penundaan tahapan membuka peluang mundurnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

"Penunda tahapan nanti akan menunda juga hari pemungutan suara. Kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu sesuai undang-undang," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya Perppu dibutuhkan karena keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September tercantum dalam undang-undang. Afifuddin mengatakan Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU untuk membahas segala kemungkinan terkait Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi corona.

"Harapannya virus ini bisa dikendalikan, tapi kita harus menyesuaikan dengan situasi juga," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
2 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
21 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
21 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal