Bawaslu Segera Mediasi Partai Ummat dan KPU

Felldy Aslya Utama
Partai Ummat membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video ke Bawaslu. (Foto : Antara)

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat Jumat (16/12/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sarwendah Ngamuk hingga Marah-Marah saat Mediasi Bareng Ruben Onsu? Ini Faktanya!

2 hari lalu

Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti di Sidang Minggu Depan!

2 hari lalu

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Berakhir Gagal, Ini Penyebabnya!

3 hari lalu

Sarwendah dan Ruben Onsu Bertemu di Mediasi Hak Asuh Anak, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal