Bawaslu Serahkan Keterangan Terkait Sengketa Pilpres 2019 Setebal 151 Halaman

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu Abhan menunjukkan berkas keterangan tertulis Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak pemberi keterangan dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, menyerahkan sedikitnya 151 halaman keterangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan dokumen tersebut berlangsung Gedung MK, sore tadi.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, MK memberikan hak kepada Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan untuk menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan. Untuk diketahui, pada Jumat (14/6/2019) lusa, MK akan menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan PHPU Pilpres 2019.

“Keterangan kami ini, kami sampaikan rangkap 12. Keterangan kami setebal 151 halaman,” kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia pun menyampaikan, keterangan dari Bawaslu berisikan empat hal. Yang pertama terkait dengan hasil pengawasan Pemilu 2019, khususnya pengawasan pilpres dari tahapan awal hingga tahapan rekapitulasi suara.

“Materi kedua kami adalah terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Jadi, ada laporan berapa, dan yang ada berapa terkait dengan tindak lanjut temuan dan laporan,” ujarnya.

Berikutnya, kata Abhan, materi ketiga berupa keterangan atau jawaban Bawaslu mengenai pokok-pokok yang menjadi dalil permohonan. “Sementara yang keempat, yang terakhir, adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon,” ucap Abhan.

Tak hanya menyerahkan dokumen keterangan, pihaknya juga menyertakan dengan alat bukti dalam proses penyerahan keterangan di MK. Sedikitnya ada 134 alat bukti yang ikut diserahkan Bawaslu hari ini. “Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kita lakukan, antara lain itu,” katanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
13 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
14 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
15 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal