JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban atas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Penyerahan dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini, tanggal 12 Juni, tepat pukul 15.30 WIB tadi, kami sudah serahkan jawaban termohon, atas pengajuan pemohon yang sudah masuk untuk PHPU Pilpres 2019,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Arief mengaku sudah menyiapkan dokumen serta alat bukti yang lengkap dan perinci. Dokumen dan alat bukti dari 34 provinsi itu dikumpulkan dalam 272 kontainer plastik dan telah diangkut ke Gedung MK. Di samping itu, ia juga menyatakan siap untuk menjawab gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.
“Mudah-mudahan proses persidangan kami bisa menjawab semua pertanyaan, semua tanggapan bisa kami jelaskan dengan baik, dan KPU bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan,” ujarnya.
Salah satu tim kuasa hukum KPU dalam sengketa Pilpres 2019, Ali Nurdin menjelaskan, ada tiga fokus utama materi untuk menjawab dalil pemohon yang dianggap terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi tahun ini. Menurut Ali, dalam permohonan gugatan yang diajukan kubu Prabowo hanya tiga hal yang dipersoalkan.