Senada, Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan, wartawan diperbolehkan meliput kegiatan penghitungan perolehan suara mulai dari TPS (tempat pemungutan suara), kecamatan, hingga ke tingkat rapat pleno terbuka KPU kabupaten kota. Kendati demikian, dia menilai insiden yang terjadi di Makassar, tadi malam, harus dicek lagi penyebab pastinya.
“Bagi KPU boleh (tidak ada larangan wartawan meliput). Tapi Anda juga harus cek situasi di lapangan seperti apa. Mungkin di sana ruangannya kecil, kalau masuk semua enggak cukup. Nah, mungkin yang boleh masuk sebagaian atau gantian,” kata Arief.
Sebelumnya, rapat pleno penghitungan suara hasil Pilwalkot Makassar 2018 di Kantor Kacamatan Makassar, Jumat (29/6/2018), berlangsung tertutup bagi seluruh awak media. Akses masuk dan peliputan dalam ruang tersebut dihalangi oleh aparat keamanan yang bertugas. Petugas melarang para wartawan meliput proses penghitungan suara.
“Kami sudah naik di lantai 3 kantor kecamatan. Rapat pleno belum berlangsung, teman-teman dilarang masuk, bahkan diusir disuruh keluar ruangan,” ungkap jurnalis Koran Sindo Makassar, Maman Sukirman.
Kondisi semacam itu menurutnya terjadi di seluruh kantor kecamatan di Makassar. Proses penghitungan suara tidak bisa diliput jurnalis.
Data quick count Pilwalkot Makassar hingga Jumat (29/6/2018) menunjukkan, kolom kosong meraih 52,50 persen suara, unggul dari perolehan suara pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebesar 47,50 persen.