JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kejanggalan dalam data pemilih yang ditampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dibandingkan dengan data di tempat pemungutan suara (TPS). Temuan mengejutkan menunjukkan satu TPS yang memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.
Anggota Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, mengungkapkan temuan ini saat ditemui di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). Lolly menegaskan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait Sirekap dan memastikan tidak ada hak pilih masyarakat yang hilang pada hari pemungutan suara.
"Itulah makanya kita sama-sama cek. Tidak mungkin, dalam proses ini tidak mungkin. Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS," tutur Lolly.
Lolly menjelaskan jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sudah diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, terdapat penambahan pemilih melalui DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sifatnya fluktuatif di lapangan.
"Kalau soal DPT kan sudah ada aturannya sendiri tetapi kita sama-sama tahu ada yang namanya DPTb, ada DPK. Yang Itu sangat fluktuatif di lapangan," kata Lolly.