Dia menyebut masyarakat yang merasa namanya tercatut bisa melaporkan ke KPU dalam proses klarifikasi.
"Untuk membuktikan apakah benar kita tercatut atau tidak. Kemudian ada yang masuk atau tidak. Bahwa persoalan tanpa sepengetahuan dan lain-lain harus ada proses klarifikasi. Pada intinya kenapa bisa diketahui, karena Sipol ini bekerja atau bisa digunakan," tuturnya.