Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis Serukan Boikot Influencer Pemelihara Hewan Liar, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:41:00 WIB
PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah memblokir rekening aktivis Pati Supriyono. (Foto: RIyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Penegasan ini disampaikan usai heboh di media sosial rekening aktivis tersebut diblokir ketika dia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.

"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Ivan juga menjelaskan soal pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening. Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan tersebut.

"Penyidik memiliki kewenangan," ujar dia.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono. Rekening tersebut diketahui diblokir saat Supriyono mendampingi warga Pati menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026).

Pemblokiran tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dana di perbankan.

Rekening Supriyono diketahui menyimpan sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi hingga akomodasi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut